Kota Pusaka Warisan Dunia ini merupakan suatu program yang telah digagas melalui perjanjian internasional sejak 1972 sebagai upaya perlindungan terhadap hasil kebudayaan dunia yang dianggap penting. Indonesia pun secara aktif ikut mendukung program tersebut dan merespon secara tak langsung gagasan itu dengan ikut merumuskan Undang-Undang tentang pelestarian cagar budaya di tahun 1992 yang kemudian disempurnakan lewat revisi UU Cagar Budaya 2010.
Peran sejarawan sekaligus Orang Semarang yang sayang pada tiap jengkal halamannya ini adalah dengan menyampaikan fakta/ data lewat suatu kisah dan cerita dengan alur yang kronologis. Tujuannya agar wisatawan yang hendak atau pernah datang ke Semarang Central Java City mudah ingat serta selalu terkenang dengan kota yang diibaratkan sebagai Little Netherland (Outstadt) di Asia
Kesempatan bagi komunitas pemerhati sejarah serta sejarawan untuk ikut aktif berperan serta mempertahankan keragaman budaya kota Semarang makin terbuka dalam peluang kerjasama, ketika perusahaan media Suara Merdeka ikut menyampaikan informasi sebagai perekat komunitas Jawa Tengah. Berdasarkan pengalaman sendiri selama ini, informasi jadi sesuatu yang penting dan modal spirit untuk memperjuangkan nilai-nilai sejarah. Apalagi hingga menyampaikan data/ fakta lewat historiografi
No comments:
Post a Comment
Tak ada gading yang tak retak, saran dan kritik akan kami terima dengan senang hati. Anda sopan kami segan.