JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, kewajiban publikasi ilmiah mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 di jurnal ilmiah tetap jalan. Kebijakan memublikasikan karya ilmiah di perguruan tinggi, menurut Nuh, memang harus dipaksakan agar perkembangan publikasi ilmiah di Indonesia meningkat. "Potensinya ada, tetapi selama ini tidak dikelola dengan baik. Sebab, mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, kan memang membuat karya ilmiah dalam beragam bentuk," kata Nuh, Jumat (10/2/2012), di Jakarta.
Nuh mengatakan, kewajiban publikasi ilmiah memang harus dipaksakan di kampus. Hal ini untuk mendorong tumbuhnya budaya ilmiah, pengembangan keilmuan, dan meminimalisasi plagiarisme. Publikasi ilmiah mendorong dosen dan mahasiswa untuk tidak main-main dalam mengerjakan skripsi, disertasi, tesis, maupun karya ilmiah lainnya. Sebab, publikasi karya ilmiah secara luas bisa mendorong munculnya diskusi atau dialektika yang sehat. "Karena banyak pilihan, dengan sendirinya jurnal-jurnal bisa mendapat karya ilmiah yang berkualitas," ujar Nuh.
Menurut Nuh, kendala keterbatasan jurnal bisa diatasi dengan membuat jurnal baru atau menghidupkan kembali jurnal yang mati suri. Kendala biaya bisa diatasi dengan mengembangkan jurnal online. Adapun keluhan soal kemampuan menulis mahasiswa yang masih rendah, kata Nuh, bisa diatasi dengan memperkuat peran pembimbing. Dalam penulisan ilmiah yang pokoknya adalah mengenali masalah, memformulasi, bagaimana menyelesaikan masalah (metodologi), dan hasilnya apa. "Jadi, tidak ada alasan publikasi ilmiah tidak bisa dijalankan. Publikasi ilmiah tetap harus dilaksanakan," kata Nuh.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telp.(021)57946053 Fax.(021) 57946052
Laman : www.dikti.go.id
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telp.(021)57946053 Fax.(021) 57946052
Laman : www.dikti.go.id
Nomor : 2050/E/T/2011 30 Desember 2011
Lampiran : -
Hal : Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
Lampiran : -
Hal : Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
Kepada Yth : 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Direktur Politeknik Negeri
3. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
2. Direktur Politeknik Negeri
3. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
Dalam rangka mentaati peraturan perundangan yang berlaku yaitu : Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permendiknas No.22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah, Perdirjen No.49/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaian hal-hal sebagai berikut :
- Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online.
- Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012.
- Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya.
Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara.
Direktur Jenderal,
Djoko Santoso
NIP: 19530909 197803 1 003
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Direktur di lingkungan Ditjen Dikti
No comments:
Post a Comment
Tak ada gading yang tak retak, saran dan kritik akan kami terima dengan senang hati. Anda sopan kami segan.