Tuesday, December 29, 2009

Hidup Bahagia Dg Konsep Khilafah Dalam Kepemilikan Kekayaan Property Share

Ilmuwan besar muslim Ibnu Rusyd pernah berkata bahwa " Kebahagiaan seorang manusia itu bukan terletak pada kekayaan hartanya atau jabatannya tapi terletak pada kesehatan jiwanya, dan kesehatan jiwa hanya bisa tercapai dengan menjalankan semua perintah Allah,SWT dan menjauhi segala larangan-Nya"

Pesan Ibnu Rusyd tsb sangatlah dalam maknanya , bukannya maksud beliau melarang manusia itu memiliki harta kekayaan, tapi beliau menekankan bahwa untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan semua perintah Allah,SWT dan menjauhi segala larang-Nya termasuk disini adalah menggunakan konsep khilafah (perwalian) dalam kepemilikan kekayaan property. Konsep khilafah (perwalian) dalam ajaran Islam adalah suatu konsep dimana memberikan kepemilikan pribadi atas suatu kekayaan property label amanah dan mengubah si pemilik menjadi wali dari kekayaan dan wakil (khalifah) Allah Yang Maha Tinggi, Pemilik dan Penguasa alam semesta beserta segala isinya.

Jadi dengan konsep khilafah ini manusia harus sadar sepenuhnya bahwa semua kekayaan property adalah property Allah,SWT. Dialah Pemilik sebenarnya. Manusia hanyalah khalifah-Nya di muka bumi, menjadi wali-Nya atau diberikan amanah atas bumi dan segala kekayaan yang dikandungnya.
Firman Allah,SWT :
"Dialah yang menjadikan kalian khalifah-khalifah di muka bumi. Barang siapa yang kafir, maka akaibat kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhan mereka, dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka . (Q.S Fathir 35:39)
"Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya… (Qs Al-Hadid 57:7)

Sebagaimana lazimnya pemberian amanah tersebut meniscayakan manusia untuk mempertanggungjawab kan amanah itu kepada si pemberi amanah, dalam hal ini manusia juga berada dalam pengawasan Allah ,SWT (Sang Pemberi amanah) berkenaan dengan penggunaan dan pemanfaatan amanah yang telah diberikan-Nya.

Konsepsi islami mengenai esensi kepemilikan ini yaitu konsep khilafah, bila ada dan mendominasi kuat dalam mentalitas Muslim yang memiliki kekayaan, maka ia (konsep khilafah) akan menjadi sebuah kekuatan yang mengarahkan perilaku, sehingga Muslim yang memiliki kekayaan merasa terikat dengan semua aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa , menjadikannya sebagai sekedar seorang wakil yang selalu berkewajiban menjalankan segala kehendak pihak yang mengangkatnya sebagai wakil atau khalifah.

Saya akan coba berikan contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam kepemilikan property agar kita bisa lebih mengamalkannya dengan baik konsep ini dalam kehidupan kita sehari-hari. Contoh Pertama, kaum Muslim JANGAN menjadikan kepemilikan property pribadi sebagai ukuran kehormatan dalam masyarakat Muslim dan memandangnya bernilai dalam hubungan sosial. Dalam suatu hadist dikatakan " Seseorang yang bertemu dengan seorang Muslim miskin lalu menyapa dengan salam yang bebeda dari salamnya kepada orang kaya, Allah akan memandangnya dengan pandangan yang penuh kemarahan di hari kiamat"

Mengapa saya mengambil contoh ini sebagai contoh pertama dalam konsep khilafah dikarenakan pengamatan saya sampai dengan kondisi saat ini, kaum muslimin banyak sekali yang sudah meninggalkan ajaran Islam ini yaitu menghormati dan menghargai orang lain bukan lagi dari akhlaknya atau agamanya tetapi dari kekayaan property yang dimiliki atau dari jabatannya, sehingga sudah banyak sekali mendorong kerusakan – kerusakan moral dalam masyarakat kita yaitu seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Contoh Kedua, dalam konsep khilafah kepemilikan property pribadi mempunyai fungsi sosial , Islam mengajarkan kepada ummatnya agar anugerah kekayaan yang berlimpah bukan untuk ditimbun melankan untuk dimanfaatkan demi tujuan yang telah Allah,SWT tunjukkan kepada ummat manusia. Seperti dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah atas kekayaan yang dimilikinya tsb.

Contoh Ketiga, Manusia yang memiliki kekayaan property tidak boleh congkak, sombong, arogan atau diliputi rasa bangga dan pongah. Kalau hal ini dilanggar maka cepat atau lambat akan membawa kehancuran kepada manusia itu sendiri. Lihat Firman Allah,SWT Qs.Al-Kahfi 18:39-42

Contoh Keempat, Jangan menjadikan kepemilikan kekayaan property itu sebagai tujuan akhir, tapi jadikanlah sebuah sarana untuk mewujudkan tujuah khilafah umum dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan umat manusia, bukan untuk memuaskan hasrat menimbun dan menumpuk-numpuk yang tak akan pernah surut.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam kepemilikan kekayaan property agar ummat muslim khususnya dan ummat manusia pada umumnya bisa mencapai kebahagiaan hidup yang hakiki, namun untuk saat ini saya baru bisa memberikan beberapa contoh tsb. Mohon maaf atas segala kekurangan.

Artikel telah disadur kembali oleh:
Joko Hamdani as Sejarawan Hamdina
024-7060.9694
D'professional historian with excellent entrepreneur skill.

No comments:

Post a Comment

Tak ada gading yang tak retak, saran dan kritik akan kami terima dengan senang hati. Anda sopan kami segan.

Followers