Showing posts with label Perkembangan Kasus Korupsi di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Perkembangan Kasus Korupsi di Indonesia. Show all posts

Sunday, July 17, 2011

Perkembangan Kasus Korupsi di Indonesia

Era Orde Lama dikenal dengan kredo “Politik adalah Panglima”. Era Orde Baru dikenal sebagai era “Ekonomi sebagai Panglima”. Sedangkan konon, era Orde Reformasi ingin menegakkan hukum di atas segala-galanya, sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Maka dapat pula disebut dengan jargon “Hukum adalah Panglima”.

Dalam setiap era, menarik untuk dicermati perilaku korupsi yang ada, khususnya jika hal itu dikaitkan dengan pemahaman, bahwa korupsi dalam perjalanannya sudah menjelma menjadi suatu industri tersendiri.

Kosakata “industri” memiliki banyak definisi dan arti yang dapat disimak dari berbagai macam kamus dan textbook. Namun pemahaman yang paling mudah dimengerti oleh kalangan bawah, atau paling awam atau paling generik tentang industri adalah upaya mengolah input dalam suatu proses untuk mendapatkan output yang bermanfaat bagi kehidupan. Bisa juga disebut, bahwa industri adalah aktifitas mengolah atau memroses input untuk menjadi output, dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah revenue atau omzet, dengan tujuan akhir adalah untuk mendapatkan profit secara materiil. Itu jika kita mau jujur. Identik dan sejalan dengan ketentuan tersebut, maka aktifitas korupsi tujuan akhirnya adalah mendapatkan profit. Sehingga sah-sah saja jika aktifitas korupsi juga dapat disebut sebagai aktifitas industrial. Dalam hal ini saya lebih suka menyebutnya sebagai “Industri Korupsi”. Bedanya adalah jika industri dalam pengertian umum selalu saja diinginkan untuk selalu tumbuh dan berkembang atau menggurita, supaya dapat memberikan kontribusi kepada kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dari sektor riil, maka Industri Korupsi diinginkan untuk segera mati. Karena Industri Korupsi yang tumbuh, berkembang dan bahkan menggurita, akan membuat bangsa dan negara menderita dan menumpulkan atau bahkan mematahkan keunggulan bersaing. Yang mengakibatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa sulit digapai. Tetapi di Indonesia, ternyata Industri Korupsi malah semakin tumbuh, berkembang dan menggurita, yang nampaknya sudah menyalip kinerja industri-industri konvensional. Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan bangsa sulit untuk terwujud.



Perjalanan Industri Korupsi

Baik di era Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi, ternyata Industri Korupsi, menyajikan fakta yang sangat menarik untuk dicermati.

Di era Orde Lama, fenomena korupsi jarang sampai muncul ke permukaan. Ketatnya sensor pemerintah waktu itu, membuat pers tidak berkutik. Era yang membawa kehidupan ke alam Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin, dengan Manipol-USDEK membuat semuanya serba homogen. Era “Asal Bapak Senang” membuat korupsi sulit dideteksi, dikritisi, dan diungkap, apalagi diberitakan secara luas. Tidak ada yang berani mengungkapnya. Juga lembaran pemberitaan didominasi oleh berita-berita politik, sehingga tidak ada tempat lagi bagi berita tentang korupsi. Apalagi suhu politik, mulai dari saat terbentuknya Konstituante sampai menjelang diberlakukannya Dekrit Presiden 1 Juli 1959, serta saat-saat akan meletusnya G30S di Akhir September 1965, sangat panas dengan adanya pergumulan-pergumulan politik pada waktu itu. Berita tentang politik benar-benar menjadi news, sehingga banyak dinanti oleh para pembacanya sebagai issue yang paling digandrungi. Sehingga perilaku korup jarang diungkap oleh pers. Apalagi memang uang pada waktu itu tidak banyak yang dapat dikorupsi, karena modal asing belum masuk secara frontal dan simultan seperti halnya pada saat ini. Ingat jargon “Go to Hell with Your Aid”.

Banyak sekali pers yang menjadi corong pemegang ideologi, dalam hal ini partai-partai politik, sehingga mereka lebih gencar menjual propaganda politik ideologinya, daripada menjual berita tentang korupsi. Media sebagai corong informasi waktu itu baru media cetak yang ada. Sedangkan media elektronik hanya ada RRI dan TVRI (sejak tahun 1962). Di samping itu program-program pembangunan yang biasanya menjadi sasaran empuk untuk tindak korupsi besarannya tidak sebesar seperti yang ada pada saat ini. Partisipasi publik lebih menonjol, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan dan orientasi ideologis-politis. Bukannya tidak ada korupsi, namun korupsi tidak mendapat tempat yang layak untuk tampil sebagai issue yang layak dibaca atau dikritisi. Atau industri korupsi belum secara riil diperhitungkan oleh banyak pihak. Korupsi masih dapat dikatakan lebih sebagai seni daripada sebagai industri

Di era Orde Baru, modal asing mulai banyak menyerbu Indonesia dengan kebijakan pemerintah untuk memasukkan modal-asing sebanyak-banyaknya, yang konon akan diperuntukkan bagi pembangunan nasional. Widjojonomics yang sering disebut sebagai cikal bakal kebijakan para Mafia Berkeley, telah membuat bumi pertiwi berlumur “gula”. Tentu saja “gula” yang mulai melimpah, membuat “semut” pada berdatangan. Pelahan namun pasti, kebocoran-kebocoran semakin membesar. Hanya karena pada waktu itu kendali pemerintahan dilakukan secara sentralistik, maka “bocoran-bocoran” yang kemudian menjadi “banjir” itu membuat “basah kuyup” hanya pada sejumlah aparat di tingkat pusat. Korupsi lebih banyak di sekitar lingkaran kekuasaan. Berita-berita miring dari mulut ke mulut tentang hal tersebut banyak bermunculan pada waktu itu. Namun seperti pada era Orde Lama, tidak ada yang berani mengungkapnya. Kekuasaan dengan tangan besi yang otoriter tidak dapat membuat perilaku korupsi menjadi “bintang kehidupan” atau “news” bagi pers nasional. Meskipun media cetak dan media elektronik semakin banyak. Sehingga tidak banyak nama-nama yang dapat hadir bak meteor sebagai aktor korupsi.

Kroni-kroni yang melingkari pusat kekuasaan beserta keluarganya seolah tak henti menjadi buah bibir pembicaraan masyarakat, namun hanya sebatas pembicaraan di warung kopi dan gunjingan antar tetangga dekat. Pers tidak berani untuk mengungkapkannya secara terbuka. Kendali pemerintahan dengan menggunakan tangan besi dan kontrol penuh, membuat 32 (tiga puluh dua) tahun masa pemerintahan nyaris tanpa gejolak tentang korupsi yang berarti, kecuali Malari, dan saat-saat menjelang kejatuhan rezim di bulan Mei tahun 1998. Era ini korupsi sudah memasuki babagan baru, karena dari semula “hanya” sebagai “seni” di era Orde Lama, kemudian berubah menjadi “industri”. Namun yang berkembang adalah “industri besar korupsi” bahkan dapat disebut “konglomerasi industri korupsi”. Karena memang yang bermain lebih banyak di tingkat pusat daripada di daerah. Juga nominalnya sangat besar.

Bagaimana halnya dengan Industri Korupsi di era Orde Reformasi?

Era Orde Reformasi, konon mengusung jargon “Hukum sebagai Panglima”. Namun kenyataanya yang berkuasa tetap saja Politik, bukan Hukum. Penulis lebih suka menyebut hiruk pikuk perpolitikan nasional saat ini telah memasung “Kekuasaan Hukum” menjadi semu (pseudo-law), karena faktanya yang berkembang adalah “Industri Politik”. “Industri Politik” di era ini kemudian menjadi mata air bagi hadirnya “Industri Korupsi”. Tatanan hukum juga akhirnya tergerus mengikuti eranya, karena tidak mau kalah untuk ikut bermetamorfosis menjadi “Industri Hukum”, namun omzetnya mungkin saja masih berada di bawah omzet “Industri Politik”.

Di era Orde Reformasi ini, jika penulis berada di titik manapun di bumi Nusantara, khususnya jika sedang berlangsung kontes politik untuk perebutan pimpinan negara maupun wilayah, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati, selalu saja rimba baliho, spanduk, dan pamflet mewabah di seluruh pelosok kawasan. Mulai dari yang bertengger di seluruh tempat-tempat strategis di perempatan-perempatan jalan di kota besar, di pucuk-pucuk pohon, di kendaraan-kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, di tembok-tembok rumah, di gerbang-gerbang perbatasan wilayah antara dua kabupaten atau propinsi, di pelosok-pelosok kampung dan desa, sampai di tengah-tengah hutan yang masih dapat didatangi manusia. Yang terakhir ini saya jumpai di jalan-jalan setapak yang biasa dilewati oleh teman-teman kita dari Suku Dayak Maanyan, Dayak Dusun, dan Dayak Bakumpai, di tengah rimba Kalimantan Tengah. Jalan setapak yang menjadi nadi bagi lalu lintas para penyadap karet alam, yang biasanya pohon karetnya berada di sela-sela rimbunnya belantara Kalimantan Tengah. Tidak ketinggalan baliho-baliho raksasa yang mencolok dengan tidak santun juga men-distorsi keindahan daerah-daerah wisata, seperti yang saya lihat di Bali, di Yogyakarta, di Danau Singkarak, maupun di gapura perbatasan yang memisahkan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Tana Toraja.

Fenomena di atas adalah fenomena politik kontemporer Indonesia masa kini.

Ironisnya, fenomena politik tersebut yang dalam perjalanan panjangnya kerap kali berakibat pada ekses hukum sehingga menciptakan fenomena hukum yang sarat dengan masalah, muaranya selalu kembali ke penyelesaian politik, di tengah upaya-upaya untuk terciptanya law enforcement di republik ini, yang konon mengusung jargon “Hukum adalah Panglima”. Macan atau Singa Hukum menjadi ompong. Fenomena yang terjadi tetap saja politik-lah yang dikedepankan, bukan hukum. Buktinya banyak sekali kasus tentang adanya pengayom dan pelayan masyarakat yang terjerat masalah korupsi, namun kemudian menguap begitu saja kasusnya. Yang mungkin saja karena adanya political bargaining.

Diakui atau tidak jualan politik telah menuju ambang inflasi politik, yang bermuara pada kepentingan-kepentingan politik sesaat yang sering kali hanya bermuatan sektoral atau partisan, jauh dari tujuan untuk perbaikan nasib bangsa. Hal itu terjadi karena tingginya penawaran politik yang nampaknya tidak di-response secara baik oleh permintaaan politik yang memadai. Masing-masing calon menjajakan dirinya untuk dipelototi para pengguna jalan. Penulis memroyeksikan, bahwa meletusnya economical bubble beberapa saat yang lalu akan segera diikuti meletusnya political bubble. Entah apa wujudnya Karena kedua aktifitas tersebut, baik politik maupun ekonomi telah masuk secara dalam ke aktifitas semu, maya dan baka, pseudo activity.

Di bidang ekonomi sektor finansial semakin jauh meninggalkan basic-nya yaitu sektor riil. Aktifitasnya semu, karena seluruh aktifitas ekonomi mendewa-dewakan sektor finansial dan moneter saja, tanpa didasarkan pada pencapaian keunggulan aktifitas di sektor riil. Apalagi diperburuk oleh perilaku para pengambil keputusan dalam menyikapi kebijakan dan aplikasinya di sektor fiskal dan sektor riil. Padahal logikanya, prestasi sektor finansial adalah cermin prestasi sektor riil.

Sementara aktifitas politik juga semu, karena politik telah menjadi sangat pragmatis, tidak santun, meninggalkan kejujuran, yang semuanya diukur dengan materi atau uang, yang mengabaikan sama sekali ideologi atau idealisme, yang biasanya merupakan mata air bagi semangat kebangsaan dan persatuan untuk tercapainya kesejahteraan bangsa. Karena politik sudah dijadikan lahan garapan untuk hidup atau sebagai mata pencaharian. Politik hanya kendaraan untuk mencapai kekuasaan, untuk memperkaya diri. Kekuasaan yang diperolehpun dianggap sebagai kedudukan bukan sebagai tindakan atau program. Bagi mereka, Power is a position, not an action. Juga kekuasaan selalu dianggap sebagai kedudukan atau jabatan bukan sebagai tanggung jawab. Power is a position not a responsibility. Padahal, sebaiknya semuanya harus proporsional, profesional ataupun balance. Itulah mungkin yang kemudian membuat Industri Korupsi di era Orde Reformasi ini lebih bergema dan menjadi lebih menggurita, yang mungkin saja secara aggregat sudah jauh melewati besaran yang ada jika dibandingkan dengan industri korupsi di era sebelumnya. Dari hiruk pikuknya dan membanjirnya pengungkapan korupsi yang enggan untuk berhenti, yang ditopang secara kuat dan masiv oleh kebebasan berpendapat yang ada, membuat Industri Korupsi lebih membahana dan menggelegar.

Apakah itu berarti Industri Korupsi di era Orde Reformasi memang jauh lebih besar daripada Industri Korupsi di era-era sebelumnya? Hanya Tuhan yang Maha Tahu. Karena jika tokh ada data yang dapat dikumpulkan dari sidang-sidang pengadilan atau dari lembaga-lembaga lainnya, itu hanyalah semacam fenomena gunung es saja. Namun yang pasti, jika pada era yang sentralistik dan otoriter sebelumnya yang kesempatan korupsinya lebih banyak berada di pusat pemerintahan, maka di era ini kesempatan tumbuh-kembangnya “Industri Korupsi” menjadi lebih besar dan lebih luas lagi. Karena menjangkau tingkat yang paling bawah dari level kehidupan ini, karena adanya pengukuhan otoritas di tingkat yang lebih bawah lagi, dengan desentralisasi atau otonomi.

Realitas lapangan yang dapat dirasakan adalah, bahwa semakin lama rakyat semakin merasakan beban yang lebih berat bagi kehidupannya, yang jauh lebih berat daripada era sebelumnya. Meskipun penyelenggara negara selalu saja berkilah dengan membeberkan angka-angka keberhasilan pembangunan, namun di atas kertas. Atau datanya masih mudah untuk diperdebatkan.

Konklusinya ternyata adalah, bahwa setiap era ternyata sami mawon alias sama saja bagi bahagian terbesar dari bangsa ini. Yang berbeda adalah besaran atau omzet industri korupsinya. Semakin besar industri korupsinya akan semakin miskin dan menderitalah bangsa ini. Dengan kata lain akan semakin jauh dari cita-cita untuk menggapai bangsa dan negara yang makmur dan sejahtera. Diakui atau tidak nampaknya era yang sekarang ini secara riil kehidupan rakyat menjadi semakin berat dibanding era sebelumnya.

Benarkah bahwa sejak negara ini berdiri sampai dengan saat ini selalu saja terjadi miss-management? Karena negeri yang gemah ripah loh jinawi dan lautannya penuh kolam susu yang membentang hijau bak zamrud di khatulistiwa ini tokh sampai sekarang masih menyandang kemiskinan yang enggan beranjak untuk pergi. Mungkin benar apa yang disampaikan oleh Peter Drucker yang mengatakan, bahwa “tidak ada kemiskinan, yang ada adalah miss-management.

Followers