Sunday, December 2, 2012

Kajian Peraturan Daerah tentang Limbah/ Persampahan


ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

A. KAJIAN FORMIL
Kajian formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan atas latar belakang pembentukan undang-undang dan undang-undang lain yang berkaitan dengan undang-undang ini. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, secara formil mulai berlaku pada tanggal disahkan, yakni pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini secara vertikal berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negara. Salah satu dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat itu adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Selama ini, belum ada kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik, di samping mengatur kejelasan hak, tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Secara horizontal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini berkaitan dengan undang-undang lain dalam pelaksanaanya. Ada beberapa ketentuan dan prinsip yang berkaitan dengan undang-undang lainya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan  Lingkungan Hidup
UU Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kejelasan pengertian antara sampah dengan limbah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Secara prinsip, pencemaran lingkungan akibat sampah menjadi tanggungjawab pemerintah, sementara dalam menangani pencemaran limbah menjadi tanggungjawab pelaku usaha.
Di samping itu, pada Pasal 18 undang-undang tersebut mewajibkan setiap izin usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, wajib memiliki analisa dampak lingkungan (Amdal). Izin yang diperolehpun, wajib diumumkan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan
UU Nomor 18 Tahun 2008 memiliki tujuan yang harmoni dengan pengaturan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, sejalan dengan hak setiap orang untuk memperoleh serajat kesehatan yang optimal dan upaya kesehatan lingkungan yang diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
Kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) UU tersebut dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya. Kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (4) UU tersebut, setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkaan pelayanan yang sehat sesuai dengan standar dan persyarakatan.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
UU Nomor 18 Tahun 2008 sejalan dan harmoni dengan Undang-Undang tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam pembangunan lingkungan permukiman selalu ditekankan tentang keberadaan prasarana lingkungan. Prasarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain memerlukan adanya jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah.
Lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur adalah lingkungan yang memiliki perencanaan pengelolaan lingkungan yang baik, yang di dalamnya tersedia sarana dan fasilitas pengelolaan sampah. Karena itu, pihak yang membangun rumah atau perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) berkewajiban: mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif, melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan; dan melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan. Dalam pengelolaan lingkungan tersebut, termasuk di dalamnya adalah rencana pengelolaan sampah permukiman.
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 18 Tahun 2008 sejalan dan harmoni dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang di kota/kabupaten yang menjadi wewenangnya akan sangat mempengaruhi penentuan lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA), hingga dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang, dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 18 Tahun 2008 sesuai dan berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, karena pengaturan tugas dan wewenang antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, sesuai dengan wewenang otonomi daerah. Pada Pasal 14 Ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota yang merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota adalah pengendalian lingkungan hidup. Pengendalian lingkungan hidup ini, diantaranya termasuk pengelolaan sampah, yang diantaranya meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan, maupun penyediaan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri. Selain itu memiliki wewenang seperti memungut pajak daerah dan retribusi daerah; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan  Pusat dan Daerah
UU Nomor 18 Tahun 2008 telah sesuai dengan undang-undang tersebut, karena berdasarkan pada pertimbangan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah diatur secara adil dan selaras. UU Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan pembiayaan pengelolaan sampah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada pengaturan dan perimbangan pemerintah pusat dan daerah, pembiayaan pada pemerintah kota/Kabupaten, termasuk pengaturan pembiayaan yang bersumber dari dana perimbangan;pendapatan asli daerah (PAD), dan pendanaan sumber lain yang sah. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. PAD bersumber dari pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan sumber-sumber lain PAD yang sah.
7. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU Nomor 18 Tahun 2008 telah sesuai dan berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pada Pasal 18 Ayat (1) dinyatakan bahwa objek retribusi dikenakan atas jasa tertentu yang layak menurut pertimbangan sosial ekonomi, digolongkan menjadi: jasa umum; jasa usaha; dan perizinan tertentu. Jasa umum, antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Penetapan tarifnya berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
B. KAJIAN MATERIIL
Kajian materiil terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan terhadap isi ketentuan dalam undang-undang ini. Analisis dilakukan terhadap materi keseluruhan pengaturan tentang pengelolaan sampah secara nasional.
1. Bab I Ketentuan Umum
a. Definisi
Bagian Kesatu Pasal 1 ini mengatur tentang definisi istilah yang digunakan dalam undang-undang ini. Definisi yang digunakan dalam undang-undang ini, antara lain mengenai pengertian mengenai sampah, sampah spesifik, sumber sampah, penghasil sampah,pengelolaan sampah,tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu,tempat pemrosesan akhir, kompensasi, dan sistem tanggap darurat.
Sampah dalam pengertian undang-undang ini adalah sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam sehari-hari yang berbentuk padat. Dalam hal ini, sampah merupakan segala jenis benda buangan atau yang dibuang yang dihasilkan dari segala aktivitas manusia, baik dari kegiatan rumah tangga, komersial, industri, maupun proses-proses alam yang berbentuk padat, baik dapat didaur ulang maupun tidak dapat didaur ulang.
Pengelolaan sampah dalam undang-undang ini dimaksudkan sebagai kegiatan yang menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
b. Ruang Lingkup
Bagian Kedua Pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup pengelolaan sampah, terutama mengenai jenis sampah. Jenis sampah yang diatur adalah:
1). Sampah rumah tangga
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2). Sampah sejenis sampah rumah tangga
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari yang berasal bukan dari rumah tangga, namun berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, atau fasilitas lainnya.
Kawasan komersial berupa, antara lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan. Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi. Fasilitas sosial berupa, antara lain, rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial. Fasilitas umum berupa, antara lain, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar. Sementara, fasilitas lainnya, antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
3). Sampah spesifik.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sampah spesifik ini meliputi:
  • sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti batere bekas atau obat bekas.
  • sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti sampah dari kegiatan medis.
  • sampah yang timbul akibat bencana.
  • puing bongkaran bangunan, seperti kayu bekas, batu bata, besi.
  • sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
  • sampah yang timbul secara tidak periodik, seperti sampah hasil pembersihan saluran umum, sampah dari kegiatan bersih lingkungan.
2. Bab II Asas dan Tujuan
Pasal 3 mengatur asas pengelolaan sampah berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Asas yang ada mencerminkan landasan dan paradigma kebijakan yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan sampah. Penjelasan dari asas-asas tersebut:
  1. Asas tanggung jawab adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Asas berkelanjutan adalah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, baik pada generasi masa kini maupun pada generasi yang akan datang.
  3. Asas manfaat adalah bahwa pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Asas keadilan adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan sampah.
  5. Asas kesadaran adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong setiap orang agar memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya.
  6. Asas kebersamaan adalah bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
  7. Asas keselamatan adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin keselamatan manusia.
  8. Asas keamanan adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif.
  9. Asas nilai ekonomi adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.
Pasal 4 mengatur tentang tujuan pengelolaan sampah yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
3. Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
a. Tugas
Bagian Kesatu Pasal 5 mengatur ketentuan bahwa Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas yang sama, yaitu menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan pengaturan dalam undang-undang.
Bagian Kedua Pasal 6 mengatur tentang tugas Pemerintah meliputi:
  1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  2. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah.
  3. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.
  4. pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
  5. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
  6. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.
  7. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
b. Wewewang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bagian Kedua Pasal 7 menetapkan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah sesuai dengan ruang lingkup pemerintahan. Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi lebih pada kebijakan dan fasilitasi dalam pengelolaan sampah. Sementara, secara teknis, pengelolaan sampah lebih menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
1). Wewenang Pemerintah
Pasal 7 mengatur wewenang Pemerintah dalam pengelolaan sampah:
a) menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah.
c) memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
d) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
e) menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
2). Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 8 mengatur wewenang Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah:
a) menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
b) memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
c) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
d) memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
3). Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 9 mengatur wewenang pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a) menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi.
b) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah;
Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota tersebut, antara lain meliputi: penyediaan tempat penampungan sampah, alat angkut sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
c) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
d) menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah (TPA);
e) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f) menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan lokasi TPST dan TPA yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota, dilakukan sesuai dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan masing-masing kabupaten/kota. Kebijakan ini mengharuskan adanya sinkronisasi dengan peraturan daerah lainya, khususnya mengenai kebijakan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Sementara, kewenangan untuk menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat tersebut, harus diharmonisasikan dengan pedoman yang diatur dalam peraturan menteri (Permen).
Pasal 10 menegaskan bahwa pembagian wewenang antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Bab IV Hak dan Kewajiban
Pada bab ini mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah. Selain itu, mengatur pula kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, serta produsen.
a. Hak
Bagian Kesatu Pasal 11 mengatur hak setiap orang, yaitu:
1) mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.
2) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
3) memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
4) mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.
5) memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Penggunaan hak setiap orang dalam pengelolaan sampah diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, ketentuan tersebut berisi hak setiap orang yang untuk melaksanakannya berdasarkan pengaturan lebih lanjut dengan PP dan Perda, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2).
b. Kewajiban
Bagian Kedua Pasal 12 mengatur bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pada pengaturan pelaksanaan lebih lanjut untuk menjalankan kewajibannya, tata cara pelaksanaanya diatur dengan Perda.
Pasal 13 mengatur kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya adalah menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal 14 mengatur bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya;
Pasal 15 mengatur bahwa setiap produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pengaturan kewajiban tersebut, berbeda dengan tata cara pelaksanaan kewajiban bagi selain setiap orang. Tata cara pelaksanaan kewajiban bagi pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan produsen, diatur dengan PP dan tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan Perda.
5. Bab V Perizinan
Pasal 17 mengatur tentang perizinan bagi setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenanganya.
Pasal 18 mengatur ketentuan bahwa keputusan pemberian izin tersebut harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Tata cara memperoleh izin dan jenis usaha pengelolaan sampah ini, memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan Perda.
6. Bab VI Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Bagian Kesatu mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Pada Pasal 19 mengatur bahwa pengelolaan sampah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. pengurangan sampah
  2. penanganan sampah
Pada pengurangan sampah, Pasal 20 Ayat (1) mengatur kegiatan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi:
  1. pembatasan timbunan sampah.
  2. pendauran ulang sampah
  3. pemanfaatan kembali sampah.
Dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
  1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
  2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
  3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan.
  4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang.
  5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Pasal 21 mengatur tentang ketentuan untuk mendorong masyarakat melakukan pengurangan sampah, yaitu pemerintah memberikan
  1. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah.
  2. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Pasal 22 mengatur tentang kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi:
1. pemilahan sampah
Pemilahan dilakukan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Kegiatan ini dilakukan dengan metode yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
2. pengumpulan sampah
Pengumpulan dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPST.
3. pengangkutan sampah
Pengangkutan dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat TPS atau TPST menuju ke TPA.
4. pengolahan sampah
Pengolahan dilakukan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar sampah dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
5. pemrosesan akhir sampah.
Pemrosesan akhir sampah dilakukan dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pengaturan pengurangan dan penanganan sampah tersebut, tentu masih memerlukan aturan pelaaksanaan yang lebih detail. Karena itu, untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah tersebut, memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk PP dan/Perda.
PP diperlukan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai pengurangan dan penanganan sampah.
Perda diperlukan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pengurangan sampah dan penanganan sampah, khususnya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
b. Pengelolaan Sampah Spesifik
Bagian Kedua Pasal 23 mengatur perbedaan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggungjawab Pemerintah. Karena itu, pengaturan lebih lanjut pengelolaan sampah spesifik dengan PP.
7. Bab VII Pembiayaan dan Kompensasi
a. Pembiayaan
Bagian Kesatu Pasal 24 mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kewajiban pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b. Kompensasi
Bagian Kedua Pasal 25 mengatur kompensasi yang bisa dilakukan pemerintah maupun pemerintah daerah secara sendiri maupun bersama-sama memberikan kompensasi kepada orang akibat dampak negatif kegiatan penanganan sampah di TPA. Kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah tersebut berupa:
  1. relokasi
  2. pemulihan lingkungan
  3. biaya kesehatan dan pengobatan
  4. kompensasi dalam bentuk lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan kompensasi akibat dampak negatif penanganan sampah di TPA tersebut diatur dengan PP dan/atau Perda. Pengaturan lebih lanjut dengan PP termasuk pula bentuk kompensasi, sementara Perda hanya mengatur pembiayaan dalam APBD dan kompensasi secara sendiri atau bersama pemerintah yang diberikan kepada orang akibat dampak negatif penanganan sampah di TPA.
8. Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan
a. Kerja Sama
Bagian Kesatu Pasal 26 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. Pedoman teknis dari bentuk kerja sama tersebut, diatur dengan Permendagri karena menyangkut tentang kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Kemitraan
Bagian Kedua Pasal 27 mengatur bahwa dalam pengelolaan sampah, pemerintah kabupaten/kota secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah. Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
9. Bab IX Peran Masyarakat
Pasal 28 mengatur bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran yang tersebut dapat dilakukan melalui:
  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah tersebut, peraturan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan PP dan/atau Perda.
10. Bab X Larangan
Pasal 29 mengatur tentang larangan-larangan yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan PP dan Perda. Larangan bagi setiap orang yang selanjutnya diatur dengan PP meliputi:
  1. memasukkan sampah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
  3. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Larangan bagi setiap orang yang selanjutnya diatur dengan Perda meliputi:
  1. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  2. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
  3. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Perda yang mengatur tentang larangan tersebut, menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) undang-undang ini, dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggarnya.
Di samping larangan yang perlu diatur lebih lanjut dengan PP atau Perda, ada larangan bagi setiap orang mengimpor sampah. Pengaturan yang tegas tersebut tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam PP atau Perda.
11. Bab XI Pengawasan
Pada bab ini, mengatur tentang pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 30 mengatur bahwa pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pasal 31 mengatur bahwa pada pelaksanaan teknis pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah. Sementara, pelaksanaan teknis pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersebut, diatur dengan Perda.
12. Bab XII Sanksi Administratif
Pada bab ini mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan dalam pengelolaan sampah yang pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Perda. Pasal 32 mengatur bahwa bupati/wali kota dapat menerapkan sanksi administratif berupa:
1) paksaan pemerintahan
Paksaan pemerintahan merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2) uang paksa
Uang paksa merupakan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu oleh pengelola sampah yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan pemerintahan.
3) pencabutan izin usaha pengelolaan sampah
13. Bab XIII Penyelesaian Sengketa
a. Umum
Bagian Kesatu Pasal 33 mengatur tentang penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam pengelolaan sampah. Sengketa tersebut dapat timbul antara pemerintah daerah dengan pengelola sampah dan sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
b. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Bagian Kedua Pasal 34 mengatur bahwa penyelesaian di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Penyelesaian tersebut diklakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu berupa perbaikan prasarana dan sarana pengelolaan sampah guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka pihak- pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
c. Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan
Bagian Ketiga Pasal 35 mengatur bahwa penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan melawan hukum. Penggugat dipersyaratkan membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan, hingga dapat memperoleh ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu berupa perbaikan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
d. Gugatan perwakilan kelompok
Bagian Keempat Pasal 36 mengatur tentang hak masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah untuk mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Gugatan tersebut dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok.
e. Hak gugat organisasi persampahan.
Bagian Kelima Pasal 37 mengatur bahwa organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Namun, gugatan yang dilakukan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu berupa perbaikan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Di samping itu, organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan tersebut harus memenuhi persyaratan:
  1. berbentuk badan hukum
  2. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah
  3. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya
14. Bab XIV Penyidikan
Pasal 38 mengatur tentang pemberian kewenangan khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan. Kewenangan yang dimiliki meliputi;
  1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
  4. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
  5. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
  6. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Pada proses selanjutnya, penyidik pejabat pegawai negeri sipil tersebut kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selain itu, menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
15. Bab XV Ketentuan Pidana
Bab ini mengatur tentang pidana bagi pelanggar ketentuan dalam undang-undang ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43.
Ketentuan pidana Pasal 39:
  1. Setiap orang yang memasukan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
  2. Setiap orang memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan pidana Pasal 40:
  1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan pidana Pasal 41:
  1. Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Di samping mengenai tindak pidana dengan sanksi-sanksinya, ketentuan pidana pada undang-undang ini, juga mengatur tentang tindak pidana korporasi.
Pasal 42 mengatur tentang pengertian dari tindak pidana korporasi dan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut.
Pasal 43 hanya menegaskan bahwa tindak pidana pada Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 di atas adalah kejahatan.
16. Bab XVI Ketentuan Peralihan
Pasal 44 mengatur batas waktu bagi pemerintah daerah untuk membuat perencanaan penutupan TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini. Selanjutnya, tenggang waktu untuk menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 45 mengatur ketentuan pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang ini bagi pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
17. Bab XVII Ketentuan Lain-Lain
Pasal 46 mengatur tentang kewenangan khusus bagi pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam pengelolaan sampah. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang pemerintah provinsi DKI Jaya dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
18. Bab XVIII Ketentuan Penutup
Pasal 47 memerintahkan agar PP dan Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Sementara, untuk Perda diperintahkan untuk diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penghitungan waktu mulai berlakunya Undang-Undang ini, sesuai dengan Pasal 48, mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 7 Mei 2008.

7 comments:

  1. Halo semuanya,

    Saya seorang pemberi pinjaman pribadi, saya menawarkan pinjaman sebesar 3% ini adalah perusahaan yang sah dengan kehormatan dan perbedaan kami siap membantu Anda dalam masalah keuangan yang Anda kami menawarkan semua jenis pinjaman jadi jika Anda tertarik pada tawaran pinjaman ini silakan hubungi kami di email kami: starloanfunds@gmail.com

    Juga menyediakan rincian follow sehingga kita bisa melanjutkan dengan pinjaman segera.

    nama:
    Jumlah yang dibutuhkan:
    Lama Waktu:
    negara:
    Tujuan pinjaman:
    Pendapatan bulanan:
    Nomor telepon:

    Hubungi kami dengan rincian di atas pada email kami: starloanfunds@gmail.com

    Salam untuk semua.

    ReplyDelete
  2. Pelanggan nilai Hello terhormat,

    APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN KREDIT JIKA YA GET BACK TO US SEKARANG, EMAIL AS di (bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau di tujuan apapun? kami bersertifikat dan pemberi pinjaman kredit berlisensi sah dan internasional Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan bisnis, perusahaan dan individu pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2%, Mungkin pinjaman jangka pendek atau panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit yang buruk, Kami akan memproses Anda pinjaman segera setelah kami menerima aplikasi Anda.

    kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami Tawarkan jasa pinjaman terjamin dari setiap jumlah warga dan non-warga negara kami menawarkan pinjaman pribadi mudah, pinjaman / bisnis komersial, kredit mobil, leasing / peralatan keuangan, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman rumah, untuk semua warga negara dan bukan warga negara dengan baik sejarah kredit yang baik atau buruk. Jika Anda tertarik dalam penawaran pinjaman tersebut di atas kami Anda saran untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali ke kami untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi kami dengan email ini :( bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Kami akan merespon anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda.

    Tujuan kami adalah untuk memberikan yang terbaik kepada pelanggan kami dan memberi mereka layanan aman PAKET KAMI TERMASUK: * pinjaman rumah * kredit mobil * hipotek pinjaman * pinjaman bisnis * pinjaman internasional * * pinjaman pribadi dan banyak lagi.


    PEMINJAM INFORMASI, jika Anda tertarik mengisi peminjam "s informasi di bawah ini sehingga akan dapat melanjutkan.

    INFORMASI PRIBADI

    Nama lengkap:
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    Durasi:
    Jenis kelamin:
    Agama:
    Provinsi / Negara:
    Kota:
    Negara:
    Umur:
    Kontak Alamat :
    Pekerjaan:
    Gaji perbulan :
    Nomor ponsel :
    Email:
    Tujuan Dari Pinjaman:
    Apakah Anda menerapkan sebelum {ya atau tidak}

    Kembali ke saya sekarang

    Salam
    Uskup Elia

    ReplyDelete
  3. Pelanggan nilai Hello terhormat,

    APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN KREDIT JIKA YA GET BACK TO US SEKARANG, EMAIL AS di (bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau di tujuan apapun? kami bersertifikat dan pemberi pinjaman kredit berlisensi sah dan internasional Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan bisnis, perusahaan dan individu pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2%, Mungkin pinjaman jangka pendek atau panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit yang buruk, Kami akan memproses Anda pinjaman segera setelah kami menerima aplikasi Anda.

    kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami Tawarkan jasa pinjaman terjamin dari setiap jumlah warga dan non-warga negara kami menawarkan pinjaman pribadi mudah, pinjaman / bisnis komersial, kredit mobil, leasing / peralatan keuangan, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman rumah, untuk semua warga negara dan bukan warga negara dengan baik sejarah kredit yang baik atau buruk. Jika Anda tertarik dalam penawaran pinjaman tersebut di atas kami Anda saran untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali ke kami untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi kami dengan email ini :( bishopelijahloanfirm002@hotmail.com) Kami akan merespon anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda.

    Tujuan kami adalah untuk memberikan yang terbaik kepada pelanggan kami dan memberi mereka layanan aman PAKET KAMI TERMASUK: * pinjaman rumah * kredit mobil * hipotek pinjaman * pinjaman bisnis * pinjaman internasional * * pinjaman pribadi dan banyak lagi.


    PEMINJAM INFORMASI, jika Anda tertarik mengisi peminjam "s informasi di bawah ini sehingga akan dapat melanjutkan.

    INFORMASI PRIBADI

    Nama lengkap:
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    Durasi:
    Jenis kelamin:
    Agama:
    Provinsi / Negara:
    Kota:
    Negara:
    Umur:
    Kontak Alamat :
    Pekerjaan:
    Gaji perbulan :
    Nomor ponsel :
    Email:
    Tujuan Dari Pinjaman:
    Apakah Anda menerapkan sebelum {ya atau tidak}

    Kembali ke saya sekarang

    Salam
    Uskup Elia

    ReplyDelete
  4. !!! JANGAN ABAIKAN, MENGAMBIL WAKTU baca KESAKSIAN INI YANG GANTI
    HIDUPKU !!!
    Nama saya Ms.Lucy Bordeianu 40 tahun Saya seorang ibu dari 5 tahun
    putri berusia. Sebulan yang lalu putri saya menderita otak
    kanker. Saya harus € 20.000 untuk memastikan kesembuhannya jadi saya mulai mencari
    Untuk dipinjamkan. Tapi sayangnya bagi saya saya akan menipu
    kreditur tidak ada pilihan saya bertahan dalam pencarian saya untuk keberuntungan
    bahwa keberanian saya untuk menempatkan saya pada orang Abdallah.afandi yang tepat yang
    memberi saya pinjaman € 20.000 dalam 72 jam hanya dengan transfer bank bank
    yang memungkinkan penyembuhan putri saya dan pembukaan saya
    bisnis kecil. Tes ini adalah untuk Anda yang lelah menjadi
    ditolak oleh bank. Apakah Anda tahu cukup untuk meletakkan kepala Anda di bawah ini
    masalah keuangan Anda. Anda sangat membutuhkan, cepat, handal dan
    yang sah untuk alamat pembiayaan tunggal untuk menjadi memuaskan.
    Alamat Email: Abdallah.afandi@financier.com (Legit dan Terpercaya Loan)

    ReplyDelete
  5. Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, aku jatuh korban penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.

    Aku hampir menyerah, tidak sampai saya mencari nasihat dari seorang teman yang kemudian mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman pinjaman yang sangat handal JOY WILSON LOAN FIRM, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.

    Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

    ReplyDelete
  6. Halo, nama saya Amelia Ahmad, korban penipuan di tangan kreditur palsu. Saya telah kehilangan sekitar Rp185,000000.00. karena saya butuh modal besar Rp370,000000.00. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya hancur, dan dalam proses saya kehilangan anak saya. Aku tidak tahan ini terjadi lagi. di 2 bulan yang lalu, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya pada ibu yang baik, Mrs. Augusta Ibramhim, yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di sebuah perusahaan. ibu yang baik Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, dan ingin mengamankan pinjaman cepat, cukup sign in dengan Mrs Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11 @ gmail .com. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: ameliaahmad209@gmail.com. jika Anda memiliki keraguan. silahkan ia adalah satu-satunya yang handal dan terpercaya.
    Terima kasih.

    ReplyDelete

  7. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya Tuhan yang baik dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi buruk di beberapa negara.
    Saat ini saya tinggal di sini di Indonesia. Saya seorang janda dengan empat anak, dan aku terjebak dalam situasi keuangan pada bulan November 2016 dan saya perlu untuk membiayai dan membayar tagihan saya
    Saya seorang korban penipuan 3-kredit pemberi pinjaman, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan bahwa teman-teman saya menjelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman ALEXANDER ROBERT PINJAMAN PERUSAHAAN diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak penipuan internet perusahaan pinjaman di sini, tapi mereka masih sangat nyata dalam pinjaman perusahaan palsu.
    Saya mendapat pinjaman saya dari PINJAMAN PERUSAHAAN ROBERT ALEXANDER Rp900,000,000 sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya diterapkan, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui ALEXANDER ROBERT PINJAMAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya mencari nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda, silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT PINJAMAN PERUSAHAAN. menghubungi mereka melalui email:. (Alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda menemukan kesulitan atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    ReplyDelete

Tak ada gading yang tak retak, saran dan kritik akan kami terima dengan senang hati. Anda sopan kami segan.

Followers