Wednesday, September 7, 2011

Sejarawan Sudutkan Ruhut Sitompul

Ruhut Sitompul (Foto: Koran SI)
Ruhut Sitompul (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar gugatan dari para aktivis yang tergabung dalam Pokja Petisi 50 terhadap politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang gemar mengutip pepatah 'Mulutmu Harimaumu'. Gugatan dilayangkan karena Pokja Petisi 50 merasa dihina Ruhut Sitompul sebagai anak Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
Sidang menghadirkan sejarawan Universitas Indonesia Asvi Warman Adam sebagai ahli sejarah yang diajukan para penggugat. Asvi mengungkapkan, ucapan PKI yang dituduhkan pada orang akan menyakitkan. "Sebab, kata PKI identik dengan pemberontak, anti agama atau kafir," kata Asvi saat memberikan keterangan di persidangan (1/8/2011).
 
Asvi mengatakan, kata "PKI" adalah stigma paling ampuh di masa orde baru. Dia mengatakan, orang yang tersangkut PKI akan dengan mudah hancur hidupnya. Sebab, akan sulit mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil, tentara, guru, atau pendeta. Maka, di masa orde baru, kata "PKI" ampuh untuk menghancurkan orang.
 
Sementara, sekalipun reformasi telah terjadi, penggunaan kata "PKI atau anak PKI" masih digunakan. Efeknya pun masih berdampak buruk bagi pihak yang dituduh. Asvi mencontohkan, pada Oktober 2010, saat pagelaran Liga Super antara Persibo melawan Persema, pelatih Persibo tidak puas terhadap kepemimpinan wasit. "Pelatih Persibo pun marah dan mengungkapkan, wasit PKI. Itu berefek psikologis terhadap wasit," ujarnya.
 
Tak hanya itu, ada fakta dimana para korban PKI akan membuat buku tentang pengalaman hidupnya di Pulau Buru. Namun, ketika buku tersebut terbit, langsung diborong oleh anaknya. "Jadi anaknya yang jadi pimpinan perusahaan keberatan dengan buku itu, dan buku itu diborong. Ini efek dari kata PKI masih ada," katanya.
 
Asvi mengungkapkan, kata "PKI" memang menjadi senjata orde baru untuk menjatuhkan orang. Hal itu tidak lepas dari kejadian 1948 dan 1965 di mana PKI dituding sebagai biang keladi pemberontakan.
 
Diketahui, Ruhut mengungkapkan, pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan adalah anak PKI. Atas tuduhan tersebut kelompok Pokja Petisi 50 yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan menggugatan Ruhut ke pengadilan.
 
Pernyataan Ruhut dinilai merugikan secara materiil dan immateriil. Karena faktanya para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI. Karena itu, dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp131.000 dan kerugian immateriil Rp62 miliar. Saat persidangan (1/8/2011) Ruhut tak datang dan hanya diwakili para pengacaranya.

http://news.okezone.com/read/2011/08/01/339/486754/sejarawan-sudutkan-ruhut-sitompul


 
Jorganizer Hamdani
024-7060.9694 (flexy)
hope 4 the best n prepare 4 the worst
knowing is nothing without applying

No comments:

Post a Comment

Tak ada gading yang tak retak, saran dan kritik akan kami terima dengan senang hati. Anda sopan kami segan.

Followers